Linimasa.Media
Sabtu, 18 Januari 2025
Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
Papua – Seorang anggota Polri yang bertugas dalam Operasi Damai Cartenz menjadi korban penembakan saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kabupaten Yalimo, Papua. Korban, Briptu Iqbal Anwar Arif, mengalami luka tembak di bagian leher dan telah dinyatakan gugur dalam tugas. Jenazahnya saat ini sudah diterbangkan ke Jakarta untuk dimakamkan setelah menerima kenaikan pangkat menjadi Brigpol Anumerta.
Peristiwa terjadi Jum'at sekitar pukul 16.30 WIT di sekitar PT. AMO. Tim patroli, yang menggunakan dua kendaraan, sedang melintas di sebuah tanjakan ketika menemukan papan kayu melintang di jalan. Saat kendaraan pertama berhenti untuk memeriksa, tembakan tiba-tiba datang dari sisi kanan tebing. Salah satu peluru mengenai Briptu Iqbal, yang langsung dilarikan untuk mendapatkan pertolongan.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani menjelaskan bahwa pasca insiden, seluruh personel di lapangan telah diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Polri juga memastikan bahwa keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Kejadian ini merupakan tantangan yang harus kami hadapi sebagai bagian dari tugas menjaga keamanan di Papua. Kami terus memantau perkembangan situasi di lokasi," ujar Brigjen Faizal Rahmadani.
Brigjen Faizal menambahkan, Operasi Damai Cartenz berkomitmen menciptakan stabilitas di Papua, meskipun menghadapi berbagai ancaman.
"Polri tidak akan gentar dalam menjalankan tugas. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat Papua untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tindakan seperti ini hanya memperkuat komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat," tegasnya.
Saat ini, Polri tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penyerangan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan membantu memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan.
"Kami meminta dukungan masyarakat agar peristiwa ini dapat diselidiki dengan tuntas dan pelaku dapat segera diketahui, demi terciptanya keamanan dan kedamaian di Papua," tutup Brigjen Faizal Rahmadani.
Jumat, 17 Januari 2025
Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Jember Empat Pelaku dan Penadah Diamankan 15 unit Motor Disita
JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, menjelaskan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan Empat pelaku berdasarkan Empat laporan Polisi (LP).
Laporan tersebut masing-masing Dua laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta Dua lainnya di Polres Jember.
"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap Empat pelaku berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah," jelas AKBP Bayu Pratama, Jumat (17/1/25).
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa Dua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari pengungkapan ini, Polres Jember Polda Jatim berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah.
"Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T," terang AKBP Bayu Pratama.
Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban.
Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.
"Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut," tegas AKBP Bayu Pratama.
Kapolres Jember ini juga mengatakan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan maayarakat ini, " tegas AKBP Bayu Pratama.
Ia menambahkan, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara," jelas AKBP Bayu Pratama.
Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.
Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ia mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, memasang kunci ganda, dan menggembok pagar.
"Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam," tutur AKBP Bayu Pratama.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Jember Polda Jatim akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak.
Selain itu juga mengaktifkan kembali sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat.
"Kami berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Jember," pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Mungkin Sebagian orang akan memilih untuk mengantar anak dan istrinya selamat sampai tujuan daripada menantang bahaya untuk meng...
-
Polri melakukan Ops Mantap Brata 2024, dalam operasi pengamanan pelantikan anggota DPR/DPD RI Periode 2024-2029, Kapolri telah ...
-
SURABAYA - Tiga orang remaja tersangka begal yang tak segan melukai korbannya ini, telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskr...