Minggu, 08 Desember 2024
*Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir*KOTA PROBOLINGGO - Dalam 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.AKBP Oki Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.“Rinciannya, 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 612 ribu," jelasnya, Senin (9/12).Dari 11 tersangka yang ada, ada 1 kasus menonjol yaitu tersangka YD yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024.Dari tersangka YD, kita berhasil menyita 211, 66 gram sabu, 2 pil ekstasi dan 1 unit timbangan. "YD ini menjual sabu dengan berbagai macam paket (terkecil dari 1 gram menjadi 4 paket) ke pengguna di Kota Probolinggo," kata AKBP Oki.Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.Untuk tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Mungkin Sebagian orang akan memilih untuk mengantar anak dan istrinya selamat sampai tujuan daripada menantang bahaya untuk meng...
-
Polri melakukan Ops Mantap Brata 2024, dalam operasi pengamanan pelantikan anggota DPR/DPD RI Periode 2024-2029, Kapolri telah ...
-
SURABAYA - Tiga orang remaja tersangka begal yang tak segan melukai korbannya ini, telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskr...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar